VISI DAN MISI (ASAS DAN TUJUAN) PPID KPU RI
MISI : ASAS LAYANAN DAN PENYEMPAIAN INFORMASI PUBLIK
1. Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik.
2. Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhan.
3. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketet, terbatas dan rahasiah sesuai dengan Undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum serta didasarkan pada hasil pengisian konsekuensi.
VISI : TUJUAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
1. Menjamin setiap warga negara Indonesia dapat mengakses informasi publik dilingkungan KPU
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan dilingkungan KPU
3. Meningktkan peran aktif masyarakat khususnya untuk berpartisipasi dalam Pemilu.
4. Mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dilingungan KPU secara transparan, efektif dan efisiensi, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
5.Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan KPU secara berkualitas.
6. Menjamin pelaksanaan layanan informasi publik dilingkungan KPU.